Materi Zakat dan Haji


BAB I
Teori Zakat
Pengertian  Zakat
 Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum zakat
  Zakat merupakan salah satu  rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya  syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti  shalat,  haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
Yang berhak menerima Zakat
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafi
Ayat yang menjelaskan tenteng zakat

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. At taubah ayat 103       
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Dan demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidk mengetahui. At-Taubah ayat 6

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Al Baqoroh ayat 197























































BAB II
Praktek Zakat Di Indonesia

Praktek Zakat di Indonesia
Masyarakat di Indonesia biasanya menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun juga melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa dibilang tepat sasaran. Contoh dari lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah seperti ;
v  Dompet Dhuafa Republika
v  Rumah Zakat
v  Bina Insan Prestasi
v  Portal Infaq
v  Baitul Maal Hidayatullah
v  Baitulmaal Muamalat
v  Pos Keadilan Peduli Umat
v  Dan lain-lain.
Permasalan Zakat di Indonesia
Persoalan Zakat adalah sesuatu yang tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang :Pertama, Peran zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih mementingkan dimensi keakhiratan.Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat. Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta milik dari kekotoran. 1 Pemahaman masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq). Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar golongan elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak mereka juga membayar zakat.Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat. Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat(muzakki). Semestinya sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari sejak kemerdekaan.
Lahirnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan berhenti di tengah jalan.
Kekhawatiran itu tenyata terbukti dengan adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat, dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang disampaikanHadi Muhammad  dalam sebuah makalahnya atas kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam UU No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan berzakat umat Islam.
BAB III
Menjelaskan tentang Haji, Umrah dan Hukum-hukumnya
Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup, berdasarkan firman Allah :

فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran: 97).

إِنَّأَوَّلَبَيْتٍوُضِعَلِلنَّاسِلَلَّذِيبِبَكَّةَمُبَارَكًاوَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.         
Haji diwajibkan dengan lima syarat:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah.
Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :
1.      Mencabut rambut
2.      Menggunting kuku
3.      Memakai wangi-wangian
4.      Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5.      Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.      Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7.      Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8.      Melangsungkan pernikahan
9.      BersetubuhBercumbu (bermesraan) dengan syahwat
10.  Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1.      Ia melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah (tebusan)
2.      Ia melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit. Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3.      Ia melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1.      Menyembelih kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh memakan sesuatu pun daripadanya)
2.      Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha' lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.      Berpuasa selama tiga hari.
Haji ada tiga jenis :
·         tamattu'
·         qiran, dan
·         ifrad.
Yang paling utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu' yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua hal :
1.      Niat. Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2.      Hadyu (menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu (menyembelih kurban)
Syarat, Rukun, dan Wajib Haji
v  Syarat Haji
1.      Islam
2.      Akil Balig
3.      Dewasa
4.      Berakal
5.      Waras
6.      Orang merdeka (bukan budak)
7.      Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji
v  Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tersebut adalah:
1.      Ihram
2.      Wukuf di Arafah
3.      Tawaf ifâdah
4.      Sa'i
5.      Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6.      Tertib
Rukun haji tersebut harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh.Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
v  Wajib Haji
1.      Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)
2.      Melontar jumrah
3.      Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4.      Mabît di Mina
5.      Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).
Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji".


Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat
Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
“Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”

2. Wukuf di Arafah
Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.
Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.
3. Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar.Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.
4. Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.
5. Tahalul
Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.
Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.  Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, Sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6. Mabît di Mina
Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7 kali.
Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja.Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7. Tawaf ifâdah
Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa'i.Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.
Macam-macam Haji
1. Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah.Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri.Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah.Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara pelaksanaannya adalah:

Ø  ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
Ø  ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2. Haji tamattu'
Haji tamattu' adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.
Orang yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:

Ø  ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
Ø  melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah
3. Haji qirân
Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:
“Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...”
Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·         haji pada hari wukuf di Arafah
·         haji pada hari nahar
·         haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
·         ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
Haji mabrur
Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga.”(HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Ibadah Haji
Ibadahhaji wajib dilaksanakan demikian pula umrah, sekali seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi mampu. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(QS. Ali'Imran; 96-97).
Umrah
Umrah artinya berkunjung atau berziarah.Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam suratAl-Baqarah: 196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..."
Mengenai hukum umrah, ada beberapa perbedaan pendapat.Menurut Imam Syafi'i hukumnya wajib.Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1 kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan umrah
Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1.      Mandi
2.      Berwudhu
3.      memakai pakaian ihram di mîqât
4.      shalat sunah ihram 2 rakaat
5.      niat umrah dan
6.      membacaLabbaik Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i, dan tahalul.”
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun umrah adalah:
1.      Ihram
2.      Tawaf
3.      Sa'i
4.      Mencukur rambut kepala atau memotongnya
5.      Tertib, dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.


Hari Tarwiyah

Hari tarwiyah adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah.Disebut demikian karena pada hari itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah) selanjutnya.
Hari Arafah
Jika matahari terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau takbir.
Bermalam Di Muzdalifah
Jika matahari telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan) Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan satu adzan dan dua iqamat.
Hari Raya Kurban
Beberapa amalan pada hari Raya Kurban adalah:
1.      Melempar jumrah aqabah
2.      Menyembelih hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran)
3.      Mencukur (gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah lebih utama
4.      Thawaf ifadhah dan sa'i untuk haji
5.      Wajib melempar jumrah pada hari-hari tasyriq

Hari-Hari Tasyriq
o   Wajib bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12 (bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap tinggal).
o   Jika Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah, lalu Anda ingin bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam, tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah (sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah (ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
Amalan-Amalan Haji dan Umrah
1. Mîqât
Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah.Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
·         Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah
·         Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
·         Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
·         Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd
·         Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak
2. Ihram
Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah.Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi.Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).Syarat tawaf adalah:
  1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
  2. Menutup aurat
  3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut
  4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
  5. Ka'bah selalu berada di sisi kiri
  6. Bertawaf di luar Ka'bah
Sedangkan sunah tawaf adalah:
  1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf
  2. Berjalan kaki
  3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri
  4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
  5. Niat.
    Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar.
  6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad
  7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf
  8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan

iklan

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Materi Zakat dan Haji"