Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN


TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat internal dengan Wapres JK, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Menpan-RB, dan Kepala BKN di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Rapat internal itu terkait masalah Tenaga Pegawai Honorer dan CPNS 2018.

Hasil rapat diputuskan bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Hal teresebut untuk menjaga komitmen perwujudan sistem merit dalam birokrasi pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Kastaf Kepresidenan, Menpanrb, dan Ka BKN, melakukan rapat terkait masalah Tenaga Pegawai Honorer dan CPNS 2018 di Ruang Rapat Utama, Bina Graha, Jakarta, Jumat (21/9/2018). |Tribun-Medan.com/HO/KSP/Alois Wisnuhardana
Saat ini, pemerintah tengah melakukan penataan SDM Aparatur, dengan tujuan mewujudkan ASN yang profesional dan berdaya saing.

Karena itu, maka rekrutmen CPNS yang dilakukan tahun 2018 ini diarahkan untuk mencari putra-putri terbaik bangsa, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.

“Saat ini terdapat masalah ketidakjelasan status orang yang saat ini bekerja di birokrasi tetapi bukan berstatus PNS. Contoh kasus di bidang pendidikan terdapat 735.825 guru non PNS yang bekerja di sekolah negeri tanpa ada kepastian status (honorer), hal ini dapat diselesaikan antara lain dengan opsi status PPPK yang dari aspek tertentu lebih fleksibel dibandingkan dengan PNS.” ujur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Jumat (21/09/2018) malam.

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang tersenyum, orang duduk dan dalam ruangan

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, terdapat 5.359 dosen dan tenaga pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang hak keuangannya masih di bawah Upah Minimum Regional.

“Selain untuk guru, Peraturan Pemerintah ini juga bisa menjadi jawaban untuk gaji layak untuk dosen PTNB, sehingga kualitas pendidikan tinggi kita bisa semakin berdaya saing. Masa orang dengan gelar Master atau Doktor kita gaji di bawah UMR. Ini kita perbaiki.” tegas Moeldoko.

Gambar mungkin berisi: 2 orang

Moeldoko menambahkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ini, tenaga honorer, khususnya tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan, yang tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Senada dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin, yang mengatakan,"Pemerintah memberikan solusi--bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS--dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai."

Bahkan, menurutnya, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR). (*)
iklan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Presiden Jokowi Keluarkan Perpres, Tenaga Honorer yang Tak Lolos CPNS Tetap Bisa Jadi ASN"

Posting Komentar