BAB I
Pengertian Zakat
Zakat adalah jumlah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut
ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan
rukun ketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat
berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan
secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian
kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu
sebagaimana ditentukan.
Sejarah zakat
Setiap muslim diwajibkan
memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis
di dalamAl-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan
sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian
hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib
hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini
dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan
beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam
negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan
pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.
Pada zaman Khalifah, zakat
dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu
dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin
membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.
Syari’ah, mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu
harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan
zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.
Hukum zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu)
atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur
secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua
jenis yakni:
- Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. - Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri
Yang berhak menerima Zakat
Ada delapan pihak yang
berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa
sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan
zakat.
- Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
- Hamba Sahaya – yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan
yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah
(misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnu sabil – Mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal
mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai
kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau
tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda,
“Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah
(zakat).” (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya
anak dan istri.
- Orang kafi
Ayat yang menjelaskan tenteng zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ
لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. At taubah ayat
103
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّىٰ يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ
مَأْمَنَهُ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ
Dan jika seorang
diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka
lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia
ketempat yang aman baginya. Dan demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidk
mengetahui. At-Taubah ayat 6
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا
فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ
اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا
أُولِي الْأَلْبَابِ
(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa
yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh
rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya.
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah
kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. Al Baqoroh ayat 197
BAB II
Praktek Zakat Di Indonesia
Praktek Zakat di
Indonesia
Masyarakat di Indonesia biasanya
menyalurkan zakat biasa lewat panitia zakat di masjid-masjid ataupun juga
melaui lembaga-lembaga zakat nasional dan swasta yang telah ditunjuk
pemerintah. Dalam penyaluran zakat di Indonesia sepertinya sudah tersalur
dengan baik, masyarakat yang berhak menerimanya pun telah menerima atau bisa
dibilang tepat sasaran.
Contoh dari
lembaga-lembaga zakat di Indonesia ialah seperti ;
v Dompet Dhuafa
Republika
v Rumah Zakat
v Bina Insan
Prestasi
v Portal Infaq
v Baitul Maal
Hidayatullah
v Baitulmaal
Muamalat
v Pos Keadilan
Peduli Umat
v Dan lain-lain.
Permasalan
Zakat di Indonesia
Persoalan Zakat adalah sesuatu yang
tidak pernah habis dibicarakan, wacana tersebut terus bergulir mengikuti
peradaban Islam. Di Indonesia Persoalan yang muncul atas zakat sekarang :Pertama, Peran
zakat sebagai salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang
mampu (muzakki) hanya menjadi kesadaran personal. Membayar
zakat merupakan kebajikan individual dan sangat sufistik sehingga lebih
mementingkan dimensi keakhiratan.Semestinya zakat adalah menjadi sebuah gerakan
kesadaran kolektif, taruhlah kita bisa canangkan gerakan sadar zakat, seperti
yang pernah dicanangkn oleh Presiden Megawati pada tanggal 2 Desember 2001 di
Masjid Istiqlal pada acara peringatan Nuzulul Qur’an, sehingga
zakat menjadi tulang punggung perekonomian umat. Karena, Zakat bukan hanya
sekedar kewajiban yang mengandung nilai teologis, tetapi juga kewajiban
finansial yang mengandung nilai sosial yang tinggi. Persoalan ini, tidak lepas
juga dari pamahaman umat (yang wajib zakat) terhadap makna subsansi zakat.
Zakat hanya sebagai suatu kewajiban agama (teologis) untuk membersihkan harta
milik dari kekotoran. 1 Pemahaman
masyarakat seperti itu tentang zakat, akhirnya zakat di berikan tanpa melihat
sisi kemanfaatan ke depan bagi yang berhak menerimanya (Mustahiq).
Tanpa melihat, bahwa Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam
distribusi pendapatan dan kekayaan serta berpengaruh nyata pada tingkah laku
konsumen. Dengan zakat distibusi lancar dan kekayaan tidak melingkar di sekitar
golongan elit (konglomerat). Namun akhir-akhir ini kesadaran di
kalangan umat Islam menengah atas lainnya makin membaik. Selain membayar pajak
mereka juga membayar zakat.Kedua, meningkatnya kesadaran umat Islam
dalam membayar zakat tidak disertai dengan pengumpulan dan penyaluran yang
terencana secara komprehensif. Bagaimana zakat yang punya peran sangat penting
dalam menentukan ekonomi umat bisa dapat terkelola dengan baik dan professional-produktif. Pengelolaan
yang tidak baik dan profesional menjadikan zakat tidak produktif dalam ikut
andil mengembangkan ekonomi umat. Kita dulu punya BAZIS (Badan Amil Zakat dan
Shodaqah) yang semi-pemerintah, sekarang kita punya Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibina oleh pemerintah atas keinginan masyarakat.
Hanya saja, system kelembagaan zakat tidak sama dengan lembaga pajak yang sudah
dinilai kuat, tampaknya BAZIS/ BAZ/ LAZ masih terkesan lemah dan tidak mudah
menetapkan target. Ditambah lagi dengan persoalan amanah yang kurang dimiliki
oleh penyelenggara zakat. Sebenarnya, ada tiga kata kunci yang harus dipegang
oleh organisasi pengelola zakat agar menjadi good organization
governance, yaitu Amanah, Professional dan Transparan. Ketiga, sisi
pendukung Legal-formal kita kurang proaktif dalam melihat
potensi zakat yang sekaligus sebagai aplikasi dari ketaatan kepada agama bagi
umat Islam. Seperti yang disampaikan Pimpinan DSUQ Bandung bahwa potensi zakat
secara finansial dalam setahun di Indonesia bisa terkumpul mencapai 2 trilliun
rupiah. Jumlah itu baru yang bisa di hitung dari jumlah orang kaya (muzakki) yang
terdeteksi. Tapi kenyataannya, pengumpulan zakat, masih dibawah standar rasio
rata-rata jumlah umat Islam yang kena kewajiban zakat(muzakki). Semestinya
sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, negara proaktif dalam
menyikapi kebutuhan umat, dimana ajaran Islam yang asasi seperti zakat menjadi
tulang punggung perekonomian umat dengan melahirkan Undang-undang zakat dari
sejak kemerdekaan.
Lahirnya Undang-undang No. 38 Tahun
1999 tentang pengelolaan Zakat yang disahkan pada tanggal 23 September 1999,
walau tidak ada kata terlambat, tidak begitu banyak memberikan angin segar
kepada umat Islam dalam mewujudkan suatu tatanan perekonomian yang kuat. Tetapi
kita masih bisa bersyukur, dengan lahirnya Undang-undang tersebut, walau
terjadi tarik menarik kepentingan (penguasa dan rakyat) dalam lahirnya
Undang-undang tersebut. Ditambah lagi dengan adanya perubahan atas
Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 yang disahkan tanggal 2 Agustus 2000 dimana
zakat menjadi pengurang pembayaran pajak.penghasilan. Kedua undang-undang
tersebut memberikan jaminan kepada umat Islam bahwa zakat akan terkelola dengan
baik, walau tidak sedikit kekhawatiran bahwa undang-undang itu hanya sebuah
gerakan yang setengah hati yang hanya membesarkan hati umat Islam dan akan
berhenti di tengah jalan.
Kekhawatiran itu tenyata terbukti
dengan adanya stagnanisasi dalam usaha sosialisasi dan realisasi kedua
undang-undang tersebut. Terjadinya banyak kendala dalam sosialisasi, realisasi
dan tekhnis menjadi faktor yang sangat dominan dalam terjadinya stagnan
undang-undang tersebut. Kenapa hal ini bisa terjadi ? kita mungkin melihat
dengan kaca mata sinis terhadap pemerintah dalam menerapkan konsep zakat,
dengan mengatakan, bahwa Undang-undang zakat yang ada hanya sebagai gerakan
setengah hati. Atau kita bisa melihat dengan beragam kelemahan yang ada pada
Undang-undang No. 38/99 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No. 7/83 Jo.UU
No.10/94 Jo.UU No. 17/2000 tentang Pajak Penghasilan sebagai pengurang
pembayaran pajak apabila sudah membayar zakat bagi umat Islam, seperti yang
disampaikanHadi Muhammad dalam sebuah makalahnya atas
kelemahan Undang-undang tersebut, mengatakan : “metode Prepaid Tax lebih
baik ketimbang metode Deductible Expenses yang digunakan dalam
UU No. 38/99, karena sebetulnya hanya merupakan usaha excuse dari
aparat ditjen pajak untuk menunjukkan toleransi birokrasi terhadap ketentuan
berzakat umat Islam.
BAB III
Menjelaskan tentang Haji, Umrah dan Hukum-hukumnya
Haji adalah
salah satu dari lima rukun Islam. Ia wajib dilakukan sekali seumur hidup,
berdasarkan firman Allah :
فِيهِآيَاتٌبَيِّنَاتٌمَّقَامُإِبْرَاهِيمَوَمَندَخَلَهُكَانَآمِنًاوَلِلّهِعَلَىالنَّاسِحِجُّالْبَيْتِمَنِ
اسْتَطَاعَإِلَيْهِسَبِيلاًوَمَن كَفَرَفَإِنَّاللهغَنِيٌّعَنِالْعَالَمِينَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah
Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam" (Ali Imran:
97).
إِنَّأَوَّلَبَيْتٍوُضِعَلِلنَّاسِلَلَّذِيبِبَكَّةَمُبَارَكًاوَهُدًى
لِّلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya
rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah
yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.
Haji diwajibkan
dengan lima syarat:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Dan bagi
perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi
bersamanya.Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian)
lainnya tanpa mahram,berdasarkan sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam :
"Tidak
(dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya"(Muttafaq
Alaih). Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi
hajinya tetap sah.
Jika seorang
muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara
sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul) :
1.
Mencabut
rambut
2.
Menggunting
kuku
3.
Memakai
wangi-wangian
4.
Membunuh
binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan)
5.
Mengenakan
pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita)
6.
Menutupi
kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki),seperti peci,
penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya
7.
Memakai
tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita)
8.
Melangsungkan
pernikahan
9.
BersetubuhBercumbu
(bermesraan) dengan syahwat
10.
Mengeluarkan
mani dengan onani atau bercumbu.
Orang Yang
Melakukan Hal-hal Yang Dilarang Memiliki Tiga Keadaan:
1.
Ia
melakukannya tanpa udzur (alasan), maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah
(tebusan)
2.
Ia
melakukannya untuk suatu keperluan, seperti memotong rambut karena sakit.
Perbuatannya ter-sebut dibolehkan, tetapi ia wajib membayar fidyah
3.
Ia
melakukannya dalam keadaan tidur, lupa, tidak tahu atau dipaksa. Dalam keadaan
seperti itu ia tidak berdosa dan tidak wajib membayar fidyah.
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
Orang yang melakukan pelanggaran itu boleh memilih salah satu daripadanya:
1.
Menyembelih
kambing (untuk dibagikan kepada orang-orang fakir miskin dan ia tidak boleh
memakan sesuatu pun daripadanya)
2.
Memberi
makan enam orang miskin, masing-masing setengah sha' makanan. (setengah sha'
lebih kurang sama dengan 1,25 kg)
3.
Berpuasa
selama tiga hari.
Haji ada tiga
jenis :
·
tamattu'
·
qiran,
dan
·
ifrad.
Yang paling
utama adalah haji tamattu', karena perintah Nabi terhadapnya. Haji tamattu'
yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah saja pada bulan haji, setelah
selesai melakukannya ia lalu melakukan ihram dengan niat haji pada hari
Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah, pen.). Haji ifrad yaitu ia melakukan ihram
dengan niat haji saja, ketika sampai di Makkah ia melakukan thawaf
qudum,kemudian langsung melakukan sa'i haji setelah thawaf qudum .Haji qiran
yaitu ia melakukan ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Pekerjaan orang
yang menunaikan haji qiran sama dengan pekerjaan haji ifrad , kecuali dalam dua
hal :
1.
Niat.
Orang yang melakukan haji ifrad hanya meniatkan haji saja, sedangkan orang yang
menunaikan haji qiran meniatkan untuk umrah dan haji (secara bersamaan).
2.
Hadyu
(menyembelih kurban). Orang yang menunaikan haji qiran wajib menyembelih
kurban, sedangkan orang yang menunaikan haji ifrad tidak wajib hadyu
(menyembelih kurban)
Syarat, Rukun,
dan Wajib Haji
v Syarat Haji
1.
Islam
2.
Akil
Balig
3.
Dewasa
4.
Berakal
5.
Waras
6.
Orang
merdeka (bukan budak)
7.
Mampu,
baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang
ditinggal berhaji
v Rukun Haji
Rukun haji
adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji
tersebut adalah:
1.
Ihram
2.
Wukuf di Arafah
3.
Tawaf ifâdah
4.
Sa'i
5.
Mencukur
rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6.
Tertib
Rukun haji tersebut
harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh.Jika salah satu ditinggalkan,
maka hajinya tidak sah.
v Wajib Haji
1.
Memulai
ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan
ibadah haji dan umrah)
2.
Melontar
jumrah
3.
Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4.
Mabît
di Mina
5.
Tawaf wada' (tawaf perpisahan)
Jika salah satu
dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam
(denda).
Pelaksanaan
Ibadah Haji (Manasik Haji)
Tata cara
manasik haji adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan
Ihram dapat
dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai
pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan,
yang artinya "aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk
berhaji".
Kemudian
berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat
Labbaik
Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni'mata
laka wa al-mulk, lâ syarîka laka
Artinya:
“Aku datang ya
Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku
datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan,
adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.”
2.
Wukuf di Arafah
Dilaksanakan
pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai
terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10
Zulhijah.
Saat wukuf, ada
beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar,
berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur'an, shalat jamak taqdim dan qashar
maghrib-isya.
3.
Mabît di Muzdalifah, Mekah
Waktunya sesaat
setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar.Disini mengambil batu kerikil
sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan
shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina.
Kemudian
berhenti sebentar di masy'ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah
untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh
ketika fajar telah menyingsing.
4.
Melontar jumrah 'aqabah
Dilakukan di
bukit 'Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian
menyembelih hewan kurban.
5.
Tahalul
Tahalul adalah berlepas
diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul
awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah 'aqobah, dengan cara
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh
memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram,
kecuali berhubungan seks.
Bagi
yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke
Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram
melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan
mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat
makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr
Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).
Kemudian
melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan
berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu
mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang
dilarang selama ihram telah dihapuskan, Sehingga semuanya kembali halal untuk
dilakukan.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.
6.
Mabît di Mina
Dilaksanakan
pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu
melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan 'aqabah, masing-masing 7
kali.
Bagi yang
menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah
jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah
saja.Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir
(meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar
jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.
7.
Tawaf ifâdah
Bagi yang belum
melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf
ifâdah dan sa'i.Lalu melakukan tawaf wada' sebelum meninggalkan Mekah untuk
kembali pulang ke daerah asal.
Macam-macam
Haji
1.
Haji ifrâd
Haji ifrâd yaitu
membedakan ibadah haji dengan umrah.Ibadah haji dan umrah masing-masing
dikerjakan tersendiri.Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu,
setelah selesai baru melakukan umrah.Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.
Cara
pelaksanaannya adalah:
Ø
ihram dari mîqât dengan niat untuk haji
Ø
ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
2.
Haji tamattu'
Haji
tamattu'
adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru
melakukan haji.
Orang
yang melakukan haji tamattu' wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan
menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa
selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari
setelah kembali di tanah air.Cara pelaksanaannya adalah:
Ø
ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah
Ø
melaksanakan haji setelah selesai
melaksanakan semua amalan umrah
3.
Haji qirân
Haji
qirân
adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.Dengan demikian
segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya
adalah:
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus
b. melakukan seluruh amalan haji
Haji Akbar dan Haji Mabrur
Haji akbar (haji besar)
Istilah haji
akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang
artinya:
“Dan (inilah)
suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar,
bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang
musyrikin...”
Ada beberapa
pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:
·
haji
pada hari wukuf di Arafah
·
haji
pada hari nahar
·
haji
yang wukufnya bertepatan dengan hari jum'at
·
ibadah
haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah
Namun pendapat
yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah
haji yang wukufnya jatuh pada hari jum'at.
Ada haji besar,
ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk
umrah.
Haji
mabrur
Haji mabrur adalah ibadah
haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan
benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang
terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.
Balasan bagi
orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:
“Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah
penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali
surga.”(HR Bukhari dan Muslim)
Hukum Ibadah Haji
Ibadahhaji wajib dilaksanakan demikian pula umrah,
sekali seumur hidup atas setiap muslim, baligh, berakal sehat, merdeka lagi
mampu. Allah SWT berfirman yang artinya:
"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk
(tempat beribadah)
manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi
petunjuk bagi semua manusia.Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(diantaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggung mengadakan perjalanan ke
Baitullah.Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha
Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."(QS.
Ali'Imran; 96-97).
Umrah
Umrah artinya
berkunjung atau berziarah.Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib
melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah
haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam suratAl-Baqarah:
196 yang artinya "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena
Allah..."
Mengenai hukum
umrah, ada beberapa perbedaan pendapat.Menurut Imam Syafi'i hukumnya
wajib.Menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah
mu'akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya 1
kali saja, tetapi banyak melakukan umrah juga disukai, terlebih jika dilakukan
di bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim yang artinya "Umrah di dalam bulan Ramadhan itu sama
dengan melakukan haji sekali".
Pelaksanaan
umrah
Tata cara
pelaksanaan ibadah umrah adalah :
1.
Mandi
2.
Berwudhu
3.
memakai
pakaian ihram di mîqât
4.
shalat
sunah ihram 2 rakaat
5.
niat
umrah dan
6.
membacaLabbaik
Allâhumma 'umrat(an), artinya : “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah,
untuk umrah), membaca talbiah serta doa, memasuki Masjidil Haram, tawaf, sa'i,
dan tahalul.”
Syarat,
Rukun, dan Wajib Umrah
Syarat untuk
melakukan umrah adalah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Adapun
rukun umrah adalah:
1.
Ihram
2.
Tawaf
3.
Sa'i
4.
Mencukur
rambut kepala atau memotongnya
5.
Tertib,
dilaksanakan secara berurutan
Sementara itu
wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari mîqât.
Hari Tarwiyah
Hari tarwiyah
adalah hari kedelapan dari bulan Dzul Hijjah.Disebut demikian karena pada hari
itu orang-orang mengenyangkan diri dengan minum air untuk (persiapan ibadah)
selanjutnya.
Hari Arafah
Jika matahari
terbit pada hari Arafah (hari kesembilan dari bulan Dzul Hijjah), maka setiap
Haji berangkat dari Mina ke Arafah, seraya mengumandang-kan talbiyah atau
takbir.
Bermalam Di
Muzdalifah
Jika matahari
telah tenggelam pada hari Arafah maka para Haji berduyun-duyun (meninggalkan)
Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang, diam dan tidak berdesak-desakan. Jika
telah sampai Muzdalifah ia shalat Maghrib dan Isya' secara jama' qashar dengan
satu adzan dan dua iqamat.
Hari Raya Kurban
Beberapa amalan
pada hari Raya Kurban adalah:
1.
Melempar
jumrah aqabah
2.
Menyembelih
hadyu (bagi orang yang melakukan haji tamattu' dan qiran)
3.
Mencukur
(gundul) rambut kepala atau memendekkannya, tetapi mencukur (gundul) adalah
lebih utama
4.
Thawaf
ifadhah dan sa'i untuk haji
5.
Wajib
melempar jumrah pada hari-hari tasyriq
Hari-Hari
Tasyriq
o
Wajib
bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyriq, yakni malam ke-11 dan ke-12
(bagi yang terburu-buru) serta malam ke-13 (bagi yang meng-akhirkan/tetap
tinggal).
o
Jika
Anda telah selesai melempar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah, lalu Anda ingin
bersegera maka Anda dibolehkan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam,
tetapi jika Anda ingin tetap tinggal maka hal itu lebih utama. Bermalamlah
(sehari lagi) di Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah, dan lemparlah ketiga jumrah
(ula, wustha, aqabah ) setelah tergelincir-nya matahari dan sebelum matahari
tenggelam, sebab hari-hari tasyriq berakhir dengan tenggelamnya matahari.
Amalan-Amalan
Haji dan Umrah
1.
Mîqât
Mîqât adalah
batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah.Mîqât terdiri atas mîqât
zamânî dan mîqât makânî.
Mîqât zamânî
adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.
Mîqât makânî
adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:
·
Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah)
bagi orang yang datang dari arah Madinah
·
Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah)
bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib
·
Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di
selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman
·
Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi
orang yang datang dari arah Nejd
·
Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang
yang datang dari arah Irak
2.
Ihram
Ihram ialah niat
melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.Bagi laki-laki,
pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian
atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah.Kepala tidak ditutup dan
memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.Bagi wanita, pakaian ihram
adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.
Sunah ihram
adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi.Kemudian
melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah,
shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).
3.
Tawaf
Tawaf adalah
mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar
dengan Hajar Aswad dan Ka'bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan
arah jarum jam).Syarat tawaf adalah:
- Suci
dari hadas besar, hadas kecil, dan najis
- Menutup
aurat
- Melakukan
7 kali putaran berturut-turut
- Mulai
dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad
- Ka'bah
selalu berada di sisi kiri
- Bertawaf
di luar Ka'bah
Sedangkan sunah
tawaf adalah:
- Menghadap
Hajar Aswad ketika memulai tawaf
- Berjalan
kaki
- al-idtibâ, yaitu
meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua
ujungnya di atas bahu kiri
- Menyentuh
Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf
- Niat.
Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada' dan tawaf nazar. - Mencapai
rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar
Aswad
- Memperbanyak
doa dan zikir selama dalam tawaf
- Tertib,
dilaksanakan secara berurutan
TERIMAKASIH ATAS MATERINYA :)
BalasHapus