4 Kebijakan PNS saat Bulan Ramadan 2018 hingga Libur Lebaran

TRIBUNWOW.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara saat ini semakin ditingkatkan kesejahteraanya oleh Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla.
Dikutip TribunPontianak, tahun 2018 ada kebijakan baru yang diterapkan pada PNS dan ASN selama bulan Ramadan 2018 hingga libur lebaran.
Kebijakan tersebut mulai dari cuti Lebaran hingga gaji ke 13, berikut ini 4 kebijakan saat Bulan Ramadan:
1. Cuti Lebaran 10 Hari
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pt MK), Puan Maharani, menyampaikan penetapan cuti Lebaran di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018). (TRIBUNNEWS)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharin telah mengumumkan kebijakan libur Lebaran pada PNS dan ASN adalah 10 hari.
Sementara bagi perusahan swasta ditetapkan oleh perusahan sendiri.
"Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan yang ada," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.
Sebelumnya Cuti Lebaran ini hanya berlangsung 13 Mei hingga 19 Mei 2018, tapi atas kebijakan baru cuti Lebaran ditambah 3 hari.
2. Pengambilan Cuti Saat Libur Lebaran
Tahun 2018, PNS dibolehkan mengambil cuti Lebaran diluar libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur yang menuturkan akan segera diterbitkan revisi peraturan menteri agar bisa segera dimanfaatkan PNS.
Ilustrasi PNS. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
"Jadi nanti revisi Permen PAN-RB, yang tadinya tidak boleh mengambil cuti sekarang boleh," kata Asman saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Mengenai batas pengambilan cuti oleh PNS, Asman menyebut disesuaikan dengan keputusan atasan PNS baik di kementerian dan lembaga.
3. Jam Kerja Dikurangi Selama Bulan Ramadan
Dilansir TribunBatam, selama bulan suci Ramadhan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami perubahan.
Beradasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, instansi pemerintah pusat dan daerah hari kerja akan berlangsung selama 5 atau 6 hari selama bulan Ramadan atau 32.50 jam perminggu.
"Yang memberlakukan 5 hari kerja Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dan istirahatnya pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Batam, Yudi Admaji sambil menunjukkan surat edaran tersebut, Rabu (16/5/2018).
4. THR Gaji Ke-13
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan presiden dan Presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Marwanto mengatakan, untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran.
"Sementara gaji ke-13 akan dibagikan jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018," kata Marwanto.(Tribunwow/Tiffany Marantika)
iklan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "4 Kebijakan PNS saat Bulan Ramadan 2018 hingga Libur Lebaran"

Posting Komentar