DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan pemeluk kristiani
yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya ”Religions on The Scales” (hal.
109) berkata:
the
Church as having recognized polygamy up to the 17th century. None of
the four gospels is known to have explicitly barred polygamy. It so happened
that some European peoples, dictated only by non‑polygamy pagan traditions,
barred the practice of keeping more than one wife. When that anti‑polygamy
minority converted to Christianity, it clamped the traditional polygamy ban
down on the rest of Christians. As time passed by, Christianity was
increasingly, falsely though, believed to have essentially barred polygamy. It
is only an old tradition clamped by some down on the others throughout ages.
“Gereja telah
mengenal praktek poligami sampai abad ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang
empat diketahui adanya larangan yang secara jelas melarang poligami. Perubahan
terjadi ketika orang-orang Eropa yang bertaklid kepada tradisi non poligami
kaum paganis (hanya beberapa kalangan saja yang diketahui melarang poligami,
karena mayoritas masyarakat Eropa –sebagaimana disebutkan sebelumnya-
mempraktekan poligami secara luas, pen). Ketika kaum minoritas anti
poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser tradisi poligami dan
mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen lainnya. Seiring
berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan poligami itu merupakan
esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari sikap taklid kepada para
pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis) memaksakannya kepada
lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama bertahun-tahun...” [M.F. Al-Hasyimi, Religions
on The Scales hal. 109]
Bahkan,
kami bernani menantang kaum Kristiani untuk menunjukkan satu buah ayat saja
dari “Kitab Suci” (?!) mereka yang menunjukkan bahwa poligami itu terlarang.
Jika mereka mau bersikap obyektif, bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang
diklaim sebagai Taurat (Torah), membatalkan klaim mereka yang menolak
poligami?! Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara eksplisit menunjukkan akan
adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan Rasul, mulai dari Prophet
Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim Khalilullah), Isaac (Ishaq),
Jacob (Ya’qub), David (Dawud) dan Solomon (Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang
kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan Bani Israil. [ibid, dengan sedikit perubahan redaksi]
:: Islam Datang Membatasi
Praktek Poligami Hanya Empat Isteri ::
Ketika Islam datang dibawa oleh Rasulullah al-Amin, untuk
menyampaikan Rahmat bagi alam semesta, maka Islam tidak melarang poligami
dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami secara bebas. Islam
datang dan membatasi poligami maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam
telah mengenal poligami, bahkan poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana
ada seorang lelaki beristiri puluhan bahkan ratusan wanita.
Datangnya Islam, membawa Rahmat bagi semesta alam (Rahmatan
lil ’Alamin). Selain membatasi poligami, Islam juga menjelaskan
persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang sebelumnya
tidak ada. Masalah ini akan dibicarakan setelahnya –insya Alloh-.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullahu dengan
sanadnya bahwa Ghaylan ats-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dirinya memiliki 10
orang isteri. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda kepada
beliau :
(( أختر منهن أربعا ))
”Pilihlah empat orang saja dari isteri-isterimu.”
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullahu
degan sanadnya bahwasanya ’Umairoh al-Asadi berkata :
أسلمت
وعندي ثماني نسوة ، فذكرت ذلك للنبي
فقال : (( أختر منهن أربعا ))
”Aku masuk Islam dan aku memiliki 8 orang isteri, lalu
aku sampaikan hal ini kepada Nabi dan beliau pun bersabda : ”pilihlah empat
diantara mereka”.”
Demikianlah, mereka melakukannya sebagai pengejawantahan
Firman Alloh Azza wa Jalla :
”Apabila kamu takut tidak dapat berbuat adil
terhadap anak yatim (yang hendak kamu nikahi), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS an-Nisaa` : 3)
0 Response to ":: Gereja Dan Masyarakat Kristiani Zaman Dulu Mengenal Poligami ::"
Posting Komentar