Adapun
asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang.
Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu
perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek
asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.
1.
Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak,
baik anak laki-laki atau anak perempuan. Dalilnya firman Allah (artinya):
"... Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari
harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak ..."
(an-Nisa': 11)
2.
Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat bagian seperenam (1/6) bila
pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki dari
keturunan anak --dengan syarat ayah pewaris tidak ada. Jadi, dalam keadaan
demikian salah seorang kakek akan menduduki kedudukan seorang ayah, kecuali
dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab tersendiri.
3.
Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian dari harta yang ditinggalkan
pewaris, dengan dua syarat:
a.
Bila pewaris mempunyai anak
laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki.
b.
Bila pewaris mempunyai dua orang
saudara atau lebih, baik saudara laki-laki ataupun perempuan, baik sekandung,
seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman Allah (artinya):
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..." (an-Nisa': 11).
4.
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki seorang atau lebih akan mendapat
bagian seperenam (1/6), apabila yang meninggal (pewaris) mempunyai satu anak
perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan tersebut mendapat bagian
setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris
mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga (2/3). Dalilnya adalah
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya bahwa Abu Musa al-Asy'ari
r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang meninggalkan seorang anak
perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-lakinya, dan saudara
perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: "Bagi anak perempuan mendapat
bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi bagian saudara
perempuan."
Merasa
kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang penanya pergi mendatangi Ibnu Mas'ud.
Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku akan memutuskan seperti apa yang pernah
diputuskan Rasulullah saw., bagi anak perempuan separo (1/2) harta peninggalan
pewaris, dan bagi cucu perempuan keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian
seperenam (1/6) sebagai pelengkap 2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara
perempuan pewaris."
Mendengar
jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya kembali menemui Abu Musa al-Asy'ari dan
memberi tahu permasalahannya. Kemudian Abu Musa berkata: "Janganlah
sekali-kali kalian menanyaiku selama sang alim ada di tengah-tengah
kalian."
Catatan
Cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian seperenam (1/6)
dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki. Sebab bila ada anak
laki-laki, maka anak tersebut menjadi penggugur hak sang cucu. Selain itu,
pewaris juga tidak mempunyai anak perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika
lebih dari satu orang, anak-anak perempuan itu berhak mendapat bagian dua per
tiga (2/3), dan sekaligus menjadi penggugur (penghalang) hak waris cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki pewaris.
5.
Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih akan mendapat bagian seperenam
(1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara kandung perempuan. Hal ini
hukumnya sama denga keadaan jika cucu perempuan keturunan anak laki-laki
bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila seseorang meninggal dunia
dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah atau
lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai
penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab ketika saudara perempuan kandung
memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak ada sisa kecuali seperenam (1/6)
yang memang merupakan hak saudara perempuan seayah.
6.
Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan mendapat bagian masing-masing
seperenam (1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya adalah firman Allah (artinya)
"jika seseorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak
meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara
laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi
masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta". Dan
persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok (yakni kakek) dan
tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau perempuan).
7.
Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6) ketika pewaris tidak lagi
mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya satu ataupun lebih (dari
jalur ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu dibagikan secara rata kepada
mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah ditetapkan di dalam hadits
sahih dan ijma' seluruh sahabat.
Ashhabus
Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a.
untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar menjawab: "Saya tidak mendapati
hakmu dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu, dan tunggulah hingga aku
menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah saw." Kemudian al-Mughirah
bin Syu'bah mengatakan kepada Abu Bakar: "Suatu ketika aku pernah
menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang nenek seperenam (1/6)."
Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar kemudian memanggil nenek tadi
dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a'lam.
0 Response to "Pembagian Harta waris ( Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian Seperenam)"
Posting Komentar