Adapun
ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua,
yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang
ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
- Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak
dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga..." (an-Nisa': 11)
Juga firman-Nya:
"... jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapat seperenam..." (an-Nisa': 11)
Catatan:
Lafazh
ikhwatun bila digunakan dalam faraid (ilmu tentang waris) tidak berarti harus
bermakna 'tiga atau lebih', sebagaimana makna yang masyhur dalam bahasa Arab
--sebagai bentuk jamak. Namun, lafazh ini bermakna 'dua atau lebih'. Sebab
dalam bahasa bentuk jamak terkadang digunakan dengan makna 'dua orang'.
Misalnya dalam istilah shalat jamaah, yang berarti sah dilakukan hanya oleh dua
orang, satu sebagai imam dan satu lagi sebagai makmum. Dalil lain yang
menunjukkan kebenaran hal ini adalah firman Allah berikut:
"Jika
kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah
condong (untuk menerima kebaikan) É" (at-Tahrim: 4)
Kemudian
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan
mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:
- Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki ataupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakak.
- Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.
Adapun dalilnya adalah firman Allah:
"... Jika seseorang mati baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu ..." (an-Nisa': 12)
Catatan
Yang
dimaksud dengan kalimat "walahu akhun au ukhtun" dalam ayat tersebut
adalah 'saudara seibu'. Sebab Allah SWT telah menjelaskan hukum yang berkaitan
dengan saudara laki-laki dan saudara perempuan sekandung dalam akhir surat
an-Nisa'. Juga menjelaskan hukum yang berkaitan dengan bagian saudara laki-laki
dan perempuan seayah dalam ayat yang sama. Karena itu seluruh ulama sepakat
bahwa yang dimaksud dengan "akhun au ukhtun" dalam ayat itu adalah
saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu.
Selain
itu, ada hal lain yang perlu kita tekankan di sini yakni tentang firman
"fahum syurakaa 'u fits tsulutsi" (mereka bersekutu dalam yang
sepertiga). Kata bersekutu menunjukkan kebersamaan. Yakni, mereka harus membagi
sama di antara saudara laki-laki dan perempuan seibu tanpa membedakan bahwa
laki-laki harus memperoleh bagian yang lebih besar daripada perempuan.
Kesimpulannya, bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu bila telah memenuhi
syarat-syarat di atas ialah sepertiga, dan pembagiannya sama rata baik yang
laki-laki maupun perempuan. Pembagian mereka berbeda dengan bagian para saudara
laki-laki/perempuan kandung dan seayah, yang dalam hal ini bagian saudara
laki-laki dua kali lipat bagian saudara perempuan.
0 Response to "Pembagian Waris ( Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Sepertiga )"
Posting Komentar