Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per Tiga
Ahli
waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan
pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita:
- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.
- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.
- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan
ini terikat oleh syarat-syarat seperti berikut:
1. Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak
mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman
Allah berikut:
"... dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari
dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta yang ditinggalkan ..."
(an-Nisa': 11)
Ada
satu hal penting yang mesti kita ketahui agar tidak tersesat dalam memahami
hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna "fauqa itsnataini" bukanlah
'anak perempuan lebih dari dua', melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal
ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah
saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis
Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana
diungkapkan dalam bab sebelum ini.
Hadits
tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah
'dua anak perempuan atau lebih'. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat
tersebut adalah "anak perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan
menyalahi ijma' para ulama. Wallahu a'lam.
2.
Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian
dua per tiga (2/3), dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Pewaris tidak mempunyai anak
kandung, baik laki-laki atau perempuan.
b.
Pewaris tidak mempunyai dua orang
anak kandung perempuan.
c.
Dua cucu putri tersebut tidak
mempunyai saudara laki-laki.
3.
Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan
persyaratan sebagai berikut:
a.
Bila pewaris tidak mempunyai anak
(baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
b.
Dua saudara kandung perempuan (atau
lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai 'ashabah.
c.
Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya adalah
firman Allah:
"... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka
bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal
..." (an-Nisa': 176)
4.
Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga
dengan syarat sebagai berikut:
a.
Bila pewaris tidak mempunyai anak,
ayah, atau kakek.
b.
Kedua saudara perempuan seayah itu
tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
c.
Pewaris tidak mempunyai anak
perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara
kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan
yang harus dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian
dua per tiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan,
hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung
(baik laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama
bahwa ayat "... tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi
keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal
..." (an-Nisa': 176) mencakup saudara kandung perempuan dan saudara
perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam
pengertian ayat tersebut. Wallahu a'lam.
0 Response to "Pembagian Harta waris"
Posting Komentar