Adapun
kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya
hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Rinciannya sebagai berikut:
1.
Seorang suami berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan
istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak atau cucu
laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari
darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan
firman Allah berikut:
"...
Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya É" (an-Nisa': 12)
2.
Seorang istri akan mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan
suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak/cucu,
baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri lainnya.
Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
"...
Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada
satu hal yang patut diketahui oleh kita --khususnya para penuntut ilmu--
tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan "istri mendapat
seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang
meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan
istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan
suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan
digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka perempuan'.
Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian
mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.
0 Response to "Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Seperempat"
Posting Komentar