JUMLAH
bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada enam macam, yaitu setengah (1/2),
seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan
seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya secara rinci, siapa saja
ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian yang berhak ia terima.
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Setengah
Ashhabul
furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta waris peninggalan pewaris ada
lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul
furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak
laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya
seperti berikut:
1.
Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat
apabila pewaris tidak mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak
perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya
adalah firman Allah:
"...
dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan
istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..."
(an-Nisa': 12)
2.
Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan pewaris, dengan
dua syarat:
- Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki, penj.).
- Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah: "dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
3.
Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo, dengan
tiga syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki).
- Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut sebagai cucu tunggal).
- Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya
sama saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu
perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung
perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firman-Nya
"yushikumullahu fi auladikum", mencakup anak dan anak laki-laki dari
keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
4.
Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan, dengan
tiga syarat:
- Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
- Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya
adalah firman Allah berikut:
"Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa
kepadamu tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak
mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya ...'" (an-Nisa':
176)
5.
Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan
peninggalan pewaris, dengan empat syarat:
- Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
- Apabila ia hanya seorang diri.
- Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
- Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan.
Dalilnya
sama dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan hal ini telah menjadi kesepakatan
ulama.
0 Response to "PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN"
Posting Komentar