Drs. H.M Ladzi
Safroni, M.Ag
Dilihat dari
kata korupsi itu berarti busuk, tidak bermoral dan tidak beradab. Kalau kita
perhatikan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo, dan no 20 tahun 2001,
pasal 2 ayat 1 pengertian korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan-perbuatan yang memperkaya diri, orang lain atau
berkorporasi sehingga merugikan keuangan negara. Pada prinsipnya koruptor itu
disebabkan tiga hal, pertama, memang mereka memiliki oportunitis (kesempatan).
Bekerja di lingkungan pengelolaan negara, membelanjakan keuangan negara dalam
pos-pos tertentu. Kedua, karena justifikasi atau rasionality. Yakni korupsi
karena sudah menjadi hal yang biasa, bahkan tidak enak kalau tidak korupsi.
Ketiga, pressure (tekanan). Baik tekanan dari atasan, keluarga dan dari diri
mereka sendiri untuk menjadi orang kaya yang tanpa bekerja keras.
Korupsi berdampak besar terhadap negara dan rakyat. Pertama, terjadi kemiskinan merajalela. Di negeri kita sudah lama mencanangkan pengentasan kemiskinan, tetapi selama itu pula belum teratasi. Karena korupsi belum berhasil diberantas. Sehingga kesenjangan ekonomi sangat tampak. Yang kaya semakin gampang memperkaya diri, sementara yang miskin semakin kesulitan mencari makan bahkan sesuappun. Kedua, hancurnya supremasi hukum. Hukum tidak bisa ditegakkan karena bisa dibeli dengan uang. Perkara bisa dijual belikan, karena dari komponen penegak hukum bisa memanipulasi. Sehingga hukum akan lentur, luntur dan loyo.
Memang kita sadari bahwa merajalelanya korupsi ini adalah justeru karena tidak adanya politik yang mengangkat visi untuk menjadi masyarakat madani. Masyarakat yang menegakkan hukum dengan baik dan benar. Membentuk masyarakat yang sadar hukum. Dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Seperti inilah aplikasi dan implikasi dari ajaran Islam dalam masyarakat dalam suatu negara.
Dalam memberantas korupsi setidaknya ada konsep yang perlu diaplikasikan. Pertama, menciptakan pemerintahan yang good governance . Dalam pemerintahan good governance ini ada ciri yang menonjol, yakni kebersamaan antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Maka mari kita apapun predikat kita bersama-sama bekerja secara akrab dan akurat dengan berbagai unsure, untuk memberantas korupsi ini. Begitu pula ketika kita menjadi anggota masyarakat, memiliki kewaspadaan dan berhak untuk melaporkan hal-hal yang menurut rasional tidak masuk akal, namun dengan tidak ada unsure memfitnah. Kedua, marilah kita bertaubat secara nasional atas segala kesalahan dan dosa kita kepada Allah SWT. Ketika kita bertaubat secara bersungguh-sungguh, Allah akan mengampuni dosa-dosa kita. Ketika kita sudah bertaubat dan dihiasi dengan perbuatan-perbuatan yang baik, maka disamping diampuni Allah, kita akan dibimbingNnya untuk menjadi orang-orang yang selalu senang bertaqarrub kepada Allah dan ma’rifat kepada Allah.
Pada akhirnya ketika para pemegang pucuk pimpinan apakah jajaran di pemerintahan daerah maupun nasional, kalau mereka memiliki komitmen keisalaman yang tinggi, keimanan yang mantap, sehingga dia tahu kalau apa yang dia lakukan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat. Sehingga akan memiliki perasaan khouf (takut) kepada Allah, sehingga perilaku kehidupannya tidak akan terjadi penyelewengan di berbagai bidang yang digelutinya. Sehingga mewujudkan pemerintah yang bersih bukan hal yang mustahil.
Korupsi berdampak besar terhadap negara dan rakyat. Pertama, terjadi kemiskinan merajalela. Di negeri kita sudah lama mencanangkan pengentasan kemiskinan, tetapi selama itu pula belum teratasi. Karena korupsi belum berhasil diberantas. Sehingga kesenjangan ekonomi sangat tampak. Yang kaya semakin gampang memperkaya diri, sementara yang miskin semakin kesulitan mencari makan bahkan sesuappun. Kedua, hancurnya supremasi hukum. Hukum tidak bisa ditegakkan karena bisa dibeli dengan uang. Perkara bisa dijual belikan, karena dari komponen penegak hukum bisa memanipulasi. Sehingga hukum akan lentur, luntur dan loyo.
Memang kita sadari bahwa merajalelanya korupsi ini adalah justeru karena tidak adanya politik yang mengangkat visi untuk menjadi masyarakat madani. Masyarakat yang menegakkan hukum dengan baik dan benar. Membentuk masyarakat yang sadar hukum. Dan mewujudkan kesejahteraan sosial. Seperti inilah aplikasi dan implikasi dari ajaran Islam dalam masyarakat dalam suatu negara.
Dalam memberantas korupsi setidaknya ada konsep yang perlu diaplikasikan. Pertama, menciptakan pemerintahan yang good governance . Dalam pemerintahan good governance ini ada ciri yang menonjol, yakni kebersamaan antara pemerintah, swasta dan masyarakat. Maka mari kita apapun predikat kita bersama-sama bekerja secara akrab dan akurat dengan berbagai unsure, untuk memberantas korupsi ini. Begitu pula ketika kita menjadi anggota masyarakat, memiliki kewaspadaan dan berhak untuk melaporkan hal-hal yang menurut rasional tidak masuk akal, namun dengan tidak ada unsure memfitnah. Kedua, marilah kita bertaubat secara nasional atas segala kesalahan dan dosa kita kepada Allah SWT. Ketika kita bertaubat secara bersungguh-sungguh, Allah akan mengampuni dosa-dosa kita. Ketika kita sudah bertaubat dan dihiasi dengan perbuatan-perbuatan yang baik, maka disamping diampuni Allah, kita akan dibimbingNnya untuk menjadi orang-orang yang selalu senang bertaqarrub kepada Allah dan ma’rifat kepada Allah.
Pada akhirnya ketika para pemegang pucuk pimpinan apakah jajaran di pemerintahan daerah maupun nasional, kalau mereka memiliki komitmen keisalaman yang tinggi, keimanan yang mantap, sehingga dia tahu kalau apa yang dia lakukan akan dipertanggungjawabkan nanti di akhirat. Sehingga akan memiliki perasaan khouf (takut) kepada Allah, sehingga perilaku kehidupannya tidak akan terjadi penyelewengan di berbagai bidang yang digelutinya. Sehingga mewujudkan pemerintah yang bersih bukan hal yang mustahil.
0 Response to "Mengikis Budaya Korupsi"
Posting Komentar